Rabu 10 Apr 2013 20:20 WIB

Setoran Asep Hendro Untuk PPNS Pajak Tidak Sekali

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang wajib pajak Asep Hendro digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4).
Foto: ANTARA/Wahyu Putro
Seorang wajib pajak Asep Hendro digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Penyidik PNS di Ditjen Pajak Pargono Riyadi (PR) sebagai tersangka. Pargono dituduh memeras wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha otomotif, Asep Hendro (AH).

Rupanya, uang yang diberikan sebesar Rp 25 juta kepada Pargono bukan yang pertama kalinya. "Diduga juga barang bukti berupa uang pemberian kepada PR, diduga tidak sekali ini saja. Sebelumnya juga pernah diminta," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Johan Budi mengaku belum mengetahui sudah berapa kali dan total uang yang diberikan Asep Hendro kepada Pargono Riyadi. Saat ini penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait hal itu.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pengembangan mengenai pihak lain yang diduga terlibat, termasuk apakah adanya keterlibatan dari atasan Pargono Riyadi dalam kasus pemerasan ini. Apakah Asep Hendro merupakan wajib pajak pertama yang diperas Pargono Riyadi juga masih didalami.

"Dugaan pemerasan ini akan ditelusuri lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat, apakah terjadi hanya saat itu saja, apakah ada pihak lain yang juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi lainnya," jelasnya.

Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu unit telepon seluler dan mobil kijang yang diduga milik Pargono Riyadi. Kabarnya juga Pargono Riyadi juga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta. Namun apakah dari Asep Hendro atau wajib pajak lainnya yang diperas, penyidik mash mendalaminya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement