Rabu 10 Apr 2013 20:35 WIB

Buru Bukti Korupsi, KPK Geledah Lima Lokasi di Bandung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan ruangan dengan membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di ruang milik mantan anggota Komisi I DPR dari FPKS Luthfi Hasan Ishaaq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan ruangan dengan membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di ruang milik mantan anggota Komisi I DPR dari FPKS Luthfi Hasan Ishaaq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Penggeledahan dilakukan di lima lokasi yang berbeda pada hari ini (10/4)."Benar, ada penggeledahan di lima lokasi di Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Johan Budi memaparkan lima lokasi penggeledahan ini yaitu di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Suropati; rumah tersangka Toto Hutagalung di Jalan Taman Klaten Nomor 2, Antapani dan di Jalan Cicaru Nomor 99, Ciporeat, Ujungberung.

Selain itu ada rumah tersangka Herry Nurhayat di Jalan Sari Kaso, Cikaso dan rumah dinas Setyabudi Tedjocahyono di Jalan Nayaga, Lengkong.

Sedangkan pada Ahad (7/4) lalu, tim KPK juga melakukan penggeledahan di tiga apartemen milik tersangka Toto Hutagalung di Apartemen The Suites Metro di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 689B, Bandung. Toto diketahui memiliki unit Tower A lantai 10 Nomor 10, Tower B lantai 3 Nomor 2, dan Tower E lantai 3 Nomor 3.

"Sudah beberapa dokumen yang sudah disita dari apartemen yang diduga milik TH dari penggeledahan di apartemennya. Kalau penggeledahan hari ini belum dapat informasinya," tegasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement