REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Asep Hendro, pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor Asep Hendro Racing Sport (AHRS) yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pemerasan pajak, diperbolehkan pulang.
"Empat pihak lain masing-masing AH (Asep Hendro), RT (Rukimin Tjahyanto), S (Sudiarto) dan W (Wawan) malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (10/4).
Pada Selasa (9/4) petang, KPK menangkap tiga orang terkait kasus pemerasan pajak yaitu PR (Pargono Riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta golongan IVB, RT (Rukimin Tjahyanto) selaku perantara dan AH (Asep Hendro) pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS).
PR dan RT ditangkap setelah ada pemberian uang Rp25 juta. "Uang tersebut merupakan bagian dari rencana pemberian uang sejumlah Rp125 juta," kata Johan menjelaskan.
Selain ketiganya, ditangkap juga W (Wawan) yang merupakan manajer dari perusahaan milik Asep pada Rabu (10/4) dini hari dan siangnya diringkus S (Sudiarto) yang berprofesi sebagai konsultan.
Asep Hendro adalah mantan pebalap nasional era 1990-an. Ia mengaku sudah melakukan pembayaran pajak.
"AH sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan tapi diduga PR memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan milik AH sehingga harus membayar sesuatu kepada PR," tambah Johan. Ia tidak menerangkan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan oleh Asep.