REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono berperan penting dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Peran Boediono terlihat lewat dokumen Surat Kuasa Gubernur Bank Indonesia No.10/68/Sr.Ka/GBI yang diperoleh Republika, Rabu (10/4). Berikut isi salinan surat dimaksud.
Bank Indonesia: Dewan Gubernur No.10/68/Sr.Ka/GBI Surat Kuasa
Yang bertandatangan di bawah ini: