REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung memanggil kepala Bandara Radin Inten II. Pemanggilan untuk klarifikasi terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Rustamaji, warga Kedaton, Bandar Lampung.
"Pemohon informasi meminta sejumlah informasi, yakni mulai dari pengelolaan kantin, parkir, dana parkir, dan lain-lain," ujar Ketua KI Lampung, Juniardi, di Bandar Lampung, Kamis (11/4).
Ia menjelaskan, klarifikasi merupakan proses yang ditempuh KI pada saat permohonan penyelesaian sengketa informasi dalam proses pemeriksaan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan (MPP).
"Setelah proses klarifikasi, akan diputuskan permohonan PSI tersebut diterima atau tidak dapat diterima," tambahnya.
Juniardi berharap, seluruh Badan Publik di Lampung membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebab, lembaga ini akan mempermudah dalam pengumpulan, pendokumentasian serta penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Seharusnya, kata dia, sudah hampir tiga tahun pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah tidak ada lagi sengketa informasi yang terjadi hanya karena ketidaktahuan Badan Publik akan kewajibannya mengimplementasikan Undang-undang tersebut.
Setelah keberadaan PPID, lanjut dia, Badan Publik harus segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan dan pelayanan informasi, serta mengklasifikasikan informasi.