REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya surat Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) ditegaskan juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat bukanlah barang bukti baru.
Menurutnya, FPJP yang beredar sekarang ini merupakan prosedur wajar dan sesuai SOP di Bank Indonesia. Dia pun kasihan dengan masyarakat yang tidak mendapatkan informasi tepat.
Ia meminta agar informasi yang siffatnya teknis operasional dipahami betul. "Karena, banyak informasi yang teknis operasional yang standar prosedur seolah-olah jadi komoditas lalu dipolitisasi. Tidak ada yang baru," katanya, Kamis (11/4).
Yopie pun menasihati Timwas Century. Menurutnya, lebih baik Timwas fokus pada fungsi yang diberikan parlemen kepadanya. Ia pun beranggapan, Timwas tidak berwenang melakukan panggilan kepada Wapres yang kala itu menjadi Gubernur Bank Indonesia.
"Timwas itu kan tidak berwenang memanggil. Timwas itu memanggil orang-orang yang diawasi dan memang dasar hukumnya timwas kan begitu,"ujarnya.