REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengaku prihatin mengetahui adanya oknum pegawai pajak yang masih menerima suap.
"Saya prihatin dengan dengan masih adanya oknum pajak yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menerima suap yang terjadi pada PR," kata Agus saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (11/4).
Menurutnya, selama ini konsolidasi internal baik di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berjalan. Hanya saja, jumlah pegawai yang cukup banyak memungkinkan ada oknum-oknum yang nakal.
Sebut saja oknum berinisial T yang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan; oknum A di Bogor, Jawa Barat; dan Ditjen Pajak di Semarang yang juga tertangkap tangan. Agus mengakuikcontrol di Ditjen Pajak tidaklah mudah. Sebab, ada sekitar 32 ribu pegawai, sedangkan jumlah pegawai Bea Cukai mencapai 11 ribu.
Karena itu, ujar Agus, bukan tidak mungkin adanya ketidakdisiplinan dan tidak adanya upaya menjaga integritas institusi. "Kita berupaya sistem dapat berjalan dan oknum seperti ini dapat kita tindak," kata dia.
Menyoal dugaan korupsi yang dilakukan PR, Agus sudah menginstruksikan agar Dirjen Pajak bisa menindak lanjuti dan bisa mendukung barang bukti yang dibutuhkan aparat. Intinya, lanjut dia, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar PR dapat ditindak.
Selasa (9/4) sore, tim dari KPK melakukan penangkapan terhadap seorang PPNS pada Ditjen Pajak yang bernama Pargono Riyadi (PR). Turut ditangkap pula Rukmana Tjahyono alias Andreas (RT) serta seorang pengusaha otomotif, Asep Hendro (AH). PR dan AT ditangkap di Stasiun Gambir sedangkan AH ditangkap di Depok.