REPUBLIKA.CO.ID, KELAPA GADING -- Tiga bangunan berupa ruko dibongkar oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara. Ruko-ruko ini dinilai telah menyalahi ijin bangunan yang telah ada.
Kepala Seksi P2B Pengawasan Kelapa Gading, Robert Silalahi menilai, bahwa bangunan ini telah menyalahi tata ruang di Jakarta. Bangunan ini berizin sebagai rumah tinggal, tapi saat dibangun malah dibuat menjadi ruko. ''Kita bisa lihat lah, perbedaan rumah tinggal dan ruko'', ujarnya pada wartawan, di Jakarta, Kamis (11/4).
Unit ruko yang dibongkar berada di Jalan Raya Kelapa Cengkir dan di Jalan Kopyor, Kelurahan Kelapa Gading Timur. Menurut pantauan Republika, satu unit backhoe tengah menghancurkan bangunan tiga lantai itu.
Tampak kabel dan batu juga debu berhamburan. Warga sekitar pun ramai menyaksikan pembongkaran. Robert mengatakan, bahwa sebelumnya, pemilik bangunan ini telah diperingati dan diberi waktu tiga bulan untuk mengubah ijin peruntukan, namun tidak digubris. Pemiliknya juga telah diberi surat peringatan hingga surat segel.
Di sepanjang Jalan Raya Cengkir sendiri, tidak bisa membangun ruko dan hanya bisa untuk membangun rumah tinggal. Dikhawatirkan, sistem transportasi dan alur kendaraan menjadi tersendat jika ada tempat bisnis di lingkungan perumahan.
Kasudin P2B Jakarta Utara, Bambang Sujimanto mengatakan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan itu awalnya adalah rumah tinggal, tapi bangunannya malah menjadi ruko. Sebelum dibongkar pun, proses pembangunan masih berlangsung.
Sebelumnya, dua minggu lalu, sebanyak tiga ruko yang berada di Jalan Cengkir 1, Jalan Biru Laut dan di Jalan Gading Putih juga telah dibongkar.