Kamis 11 Apr 2013 14:51 WIB

Tersangka Kecelakaan Maut Tol Purbaleunyi Ditahan

Rep: Ghalih Huriarto/ Red: Citra Listya Rini
Kecelakaan (Ilustrasi)
Foto: FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/NZ/12.
Kecelakaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Purbaleunyi, Muhammad Dwigusta Cahya dipindahkan dari Rumah Sakit Kartika Asih ke Ruang Tahanan Umum Polres Bandung. Satuan Lalu Lintas Polres Bandung terus menggali keterangan detail dari tersangka yang berusia 18 tahun ini.

Dwi tiba di Polres Bandung sekitar pada pukul 11.20 WIB bersama aparat Satlantas Polres Bandung. Dwi dijemput oleh aparat Polres Bandung sekitar pukul 10.45 WIB dari Rumah Sakit Sartika Asih.

Menggunakan kaos warna hitam dan celana berwarna oranye, Dwi langsung diperiksa di dalam ruangan Kasatlantas Polres Bandung. Tak nampak orang tua Dwi mendampingi dalam proses pemeriksaan tersebut.

Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif mengatakan pihaknya memastikan akan menahan tersangka di ruang tahanan umum Polres Bandung. Tersangka tidak akan dibeda-bedakan dengan tahanan yang lain. 

"Karena sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Kapolres, segera kami akan lakukan penahanan. Kami akan tempatkan di ruang tahanan umum. Sama seperti yang lain, tidak ada pembedaan," kata Lukman ketika dijumpai di sela-sela pemeriksaan, Kamis (11/4).

 

Kecelakaan di Tol Purbaleunyi terjadi Ahad (7/4) siang. Mobil Nissan Juke bernopol AB 421 TA kehilangan kendali hingga keluar jalur sebaliknya dan menabrak Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK di KM 135+700.

Lima orang tewas yakni Iwan Haryadi (35 tahun), Johana Trisnawati (34), Julaeha (5), Samiono (70), Suprjatini (65). Kelima korban tewas di mobil Xenia ini merupakan satu keluarga yang beralamat di Kampung Wringin Harjo RT 02/01, Desa Wringin Harjo, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement