Kamis 11 Apr 2013 22:00 WIB

Jubir Wapres Minta FPJP Jangan Dipolitisasi

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Jubir Wapres Boediono
Jubir Wapres Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya surat Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) ditegaskan juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat bukanlah barang bukti baru. Menurutnya, FPJP yang beredar sekarang ini merupakan prosedur wajar dan sesuai SOP di Bank Indonesia (BI).

Ia meminta agar informasi yang sifatnya teknis operasional dipahami betul. "Karena, banyak informasi yang teknis operasional yang standar prosedur seolah-olah jadi komoditas lalu dipolitisasi. Tidak ada yang baru," katanya, di Jakarta, Kamis (11/4).

Yopie mengatakan lebih baik Timwas Century DPR fokus pada fungsi yang diberikan parlemen kepadanya. Ia pun beranggapan Timwas tidak berwenang melakukan panggilan kepada Wapres yang kala itu menjadi Gubernur Bank Indonesia.

"Timwas itu kan tidak berwenang memanggil. Timwas itu manggil orang-orang yang diawasi dan memang dasar hukumnya Timwas kan begitu. Silakan saja Timwas menjalankan fungsinya sesuai dengan yang dimandatkan parlemen. Cuma saya kasihan masyarakat yang mendapatkan informasi kurang tepat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement