Kamis 11 Apr 2013 22:39 WIB

KPU: Kades Tetap Harus Mundur

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Hadar Nafis Gumay
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak akan mengubah pendiriannya terkait kepala desa (kades) yang menjadi caleg. Meski pun Komisi II DPR masih menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan KPU.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, sesuai PKPU nomor 13/2013, partai harus memenuhi syarat pengajuan DCS. Yakni memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Serta menyertakan lampiran pengunduran diri bagi kades yang mendaftar sebagai caleg. 

Memang, lanjutnya, saat rapat dengar pendapat, Selasa (9/11), sebagian besar fraksi di Komisi II meminta untuk mengubah pasal terkait caleg perempuan dan kades. Tetapi KPU berpandangan PKPU disusun berdasarkan UU Pemilu dan kebutuhan di lapangan. 

"Kalau syarat perempuan, kami pastikan tidak akan diubah. Kalau kades harus mundur memang banyak pertimbangan dari Komisi II, tetapi sampai hari ini tidak ada perubahan," jelas Hadar, Kamis (11/4).

Menurutnya, kades harus mundur karena ia memiliki pengaruh dan peranan cukup besar dalam penyelenggaraan pemilu. Kades terlibat dalam penyusunan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan menentukan sekretariat PPS. Kades juga dekat dengan pemilih dan lingkungan di wilayah yang dia pimpinan. 

Dalam proses penghitungan suara di TPS, kades juga berperan. Atas dasar itu, KPU mengkhawatirkan bila kades diizinkan menjadi caleg tanpa harus mundur, akan terjadi penyimpangan-penyimpangan. 

Bila diusulkan kades mundur sementara, menurut Hadar malah merugikan rakyat. Karena proses pencalegan dan pemilu legislatif yang sangat panjang. 

"Masa hampir satu tahun suatu desa, kadesnya berhenti sementara," ujar dia.

Tetapi, di satu sisi Hadar mengatakan KPU juga harus mempertimbangkan masukan fraksi. Meski sebenarnya KPU memiliki keyakinan sendiri dan berusaha untuk independen.

"Saya kira di satu sisi kami punya risiko. Kalau PKPU diubah dimasalahkan. Wah, KPU tak mandiri dan diintervensi. Kalau kami ubah, mereka (DPR) juga akan dimasalahkan, dituduh terus menerus mengintervensi," tutur Hadar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement