Kamis 11 Apr 2013 22:53 WIB

Alasan DPRD Mangkraknya Rusunawa Depok

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Proyek rumah susun sederhana sewa/rusunawa (ilustrasi)
Proyek rumah susun sederhana sewa/rusunawa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Di pengujung April ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengoperasikan Rumah Susun Sewa (Rusunawa), yang berlokasi di Jalan Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Tapos, Depok.

Sebenarnya Rusunawa tersebut sudah mulai dibangun sejak 2003 lalu. Akan tetapi saat pembangunan usai pada 2007, tiga bangunan tower rusunawa tersebut pun seolah tidak diperhatikan, hingga akhirnya berujung mangkrak.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Abdul Ghofar Hasan, mengatakan, pihaknya menyadari betapa pembangunan rusunawa itu cukup lama mangkrak. Alasannya, karena memang proses pembangunan yang memakan waktu.

Alasan lainnya, terkait fakta hukum yaitu, Pemkot dan DPRD mengalami kesulitan atas penganggaran dana pembangunan. "Seperti yang saya katakan, bahwa proses pembangunan rusunawa tersebut seluruh permasalahannya cukup memakan waktu. Sehingga, di antaranya inilah yang menyebabkan keterlambatannya," ujar Abdul kepada Republika, di Depok, Kamis (11/4).