Jumat 12 Apr 2013 00:24 WIB

Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk di Mahmil

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan keluarga almarhumah Shinta Mustika (19 tahun) dan Ny Onah (39), ibu dan anak, korban pembunuhan oknum TNI-AD Prada Mart Azzanul Ikhwan (23 tahun), mengamuk di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Kamis (11/4).

Kemarahan massa yang datang dari Kampung Saroja, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu usai mendengar Oditur Militer (Odmil) yang menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara.

Ratusan massa merangsek mendekati terdakwa namun dihadang puluhan polisi dan anggota TNI yang menjaga jalannya sidang. Gagal mendekati terdakwa, ratusan massa yang merupakan keluarga dan kerabat almarhumah melampiaskannya dengan mendorong dan menendang kursi yang ada di ruang sidang tersebut.

Kemarahan massa itu akhirnya bisa diredakan setelah salah seorang sesepuh keluarga almarhumah menenangkan mereka. Mereka pun kemudian keluar ruangan dan melampiaskan kemarahan dengan berteriak-teriak di halaman Pengadilan Militer.

Dalam tuntutannya, Odmil Letkol CHK, Siabudin, menyatakan terdakwa Mart, oknum TNI-AD Kesatuan Yonif 303 Kostrad, Garut, memenuhi seluruh unsur dakwaan pertama dan kedua.

Dalam dakwaan pertama, Prada Mart dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair pasal 338 KUHP, Lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang dengan materi tuntutan ini digelar mulai pukul 11.00 WIB. Berdasarkan bukti-bukti dan sejumlah saksi selama persidangan, kata Odmil, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

Atas dasar itulah, Odmil memohon agar Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-09 menjatuhkan pidana pokok selama 20 tahun penjara. "Kami memohon Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Letkol CHK Siabudin.

Selain menuntut hukuman 20 tahun penjara, Odmil juga meminta hakim memecat terdakwa dari dinas kemiliterannya. Menurut Odmil, uraian selama persidangan telah mengungkap faka dan bukti terdakwa melakukan tindak pembunuhan Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/4) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

"Kami mohon agar majelis hakim juga memecat terdakwa dari dinas kemiliterannya," kata dia.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Odmil, ratusan keluarga dan kerabat korban langsung tersulut emosinya. Padahal sejak awal persidangan, keluarga korban menuntut pengdilan menghukum mati oknum TNI tersebut.

Melihat kericuhan di dalam ruangan, Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Sugeng Sutrisno, SH, melalui pengeras suara menyatakan bahwa yang dibacakan tadi belum putusan, hanya tuntutan.

"Kami minta keluarga korban tenang. Ini belum putusan akhir, ini baru tuntutan. Masih ada dua persidangan lagi sebelum putusan," kata hakim.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Prada Mart ini terjadi Senin (11/2) petang di sebuah perkebunan di Cikajang. Onah tewas dengan 12 luka tusukan di tubuhnya, sementara Shinta, mahasiswi Sekolah Tinggi Kebidanan di Garut, tewas dengan 18 tusukan, termasuk dua tusukan di perutnya yang tengah hamil.

Shinta diduga hamil setelah menjalin hubungan asmara dengan Prada Mart. Persoalan kemahilan ini yang membuat terdakwa kalap lantaran Shinta meminta pertanggungjawaban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement