Jumat 12 Apr 2013 09:04 WIB

RUU Ormas, PAN: Untuk Apa Disahkan Kalau Ditolak?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Citra Listya Rini
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) batal disahkan di Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (12/4). Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang semula mendukung, tiba-tiba ikut menolak pengesahan RUU Ormas, lantaran sikap kritis Muhammadiyah dan Koalisi Akbar Masyrakat Sipil Indonesia (KAMSI).

Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi mengatakan untuk apa RUU Ormas buru-buru disahkan kalau menunai penolakan tinggi dari berbagai elemen masyarakat. Dijelaskannya, urgensinya sebuah UU itu berfungsi sebagai mesin sosial. Sebaliknya, jika diterapkan malah menunai gejolak yang sangat tinggi, tentu aturan itu layak dievaluasi. 

"Kita tak mau negara berhadapan dengan rakyat, itu tidak kondusif. Hukum itu berdasar kemanfaatan, buat apa diterapkan kalau tidak dipatuhi," kata Tjatur di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengingatkan ada beberapa poin kontroversial yang perlu dirumuskan ulang. Misalnya, soal usia Muhammadiyah yang lebih tua dari Republik Indonesia, apakah layak diperlakukan sama dengan ormas lain maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Sehingga, Tjatur mengimbau Pansus DPR dan pemerintah hendaknya bisa mengakomodasi keinginan dari pihak yang selama ini getol menolak RUU Ormas.

Agar tidak terjadi resistensi yang kuat, pihaknya bakal menggelar road show untuk bersilaturahim dengan ormas Islam besar di Tanah Air. Semua masukan akan ditampung untuk diakomodasi ke dalam revisi UU 8/1985 tentang Ormas. 

Disinggung Muhammadiyah yang bakal tetap menolak RUU Ormas apa pun alasannya, Tjatur menegaskan, Muhammadiyah pasti punya alasan yang perlu didengar aspirasinya. "Itu semua masukannya harus diakomodasi. Kalau ditanya sampai kapan disahkan? Sampai selesai!" ujarnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement