Jumat 12 Apr 2013 13:09 WIB

Birokrat Disarankan Mundur Setahun Sebelum 'Ikut' Pilkada

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Pilkada/ilustrasi
Foto: kemendagri
Pilkada/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo, tidak menutup matanya atas adanya politisasii PNS di daerah dalam setiap Pemilukada. Ia mengatakan pihaknya akan mengusulkan agar bagi Sekda atau birokrat yang akan mencalonkan diri menjadi pejabat politik agar mengundurkan diri setahun sebelum pilkada.

“Dengan opsi ini,diharapkan bakal calon bupati/wali kota maupun gubernur tidak memiliki hubungan lagi dengan birokrasi,” katanya, Jumat (12/4). Ia pun mengatakan kementerian mendorong agar pejabat pembina kepegawaian nantinya tidak dipegang oleh Kepala Daerah, tetapi oleh pejabat karir tertinggi di instansi tersebut.

Menurut Eko, dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan asosiasi pemerintah kabupaten, asosiasi Sekda dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan opsi-opsi yang ada terkait upaya menghindari politisasi PNS dalam Pemilukada. Kementerian PAN-RB, lanjutnya, akan tetap mengedepankan pentingnya pengisian jabatan dilakukan secara terbuka nasional, terutama untuk eselon I dan II.

Karena jabatan tersebut merupakan  kunci terpenting dalam birokrasi. Para pemegang jabatan itu diharapkan menjadi lokomotif perubahan yang bebas dari kepentingan politik yang parsial. Untuk itu, promosi jabatan eselon I dan II di kementerian/lembaga (K/L) mestinya dibuka secara nasional melalui proses yang transparan, akuntabel, obyektif, dan adil.

Dengan demikian, pejabat dimaksud bisa bergerak dari daerah satu ke daerah lain, dari pusat ke daerah, dan dari daerah ke pusat, ata dari instansi pusat satu ke instansi pusat lainnya. “Ini salah satu gagasan besar untuk memperkuat NKRI. Cara baru, harapan baru ini diharapkan bisa mengurangi kooptasi politik dalam birokrasi,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement