Jumat 12 Apr 2013 13:53 WIB

Ini Daftar 21 Importir Daging yang Lewatkan Proses Karantina

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Daging sapi (ilustrasi)
Foto: www.kampoengternak.or.id
Daging sapi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menyebutkan beberapa importir terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 21 importir diindikasikan mengimpor daging dan jeroan sapi tanpa melalui melalui prosedur yang semestinya.

Para importir ini diindikasikan mengimpor 22,82 ribu ton daging dan jeroan sapi tanpa melalui proses karantina. Hal ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,362 miliar.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi) memprotes temuan BPK yang dinilai kurang spesifik. Sebanyak 10 anggota Aspidi dinyatakan termasuk dalam daftar importir yang melanggar ketentuan. Aspidi berjanji akan menunjukkan bukti kuitansi penyetoran deposit pembayaran PNPB Karantina pekan depan.

Berikut daftar 21 importir yang melewatkan proses karantina tersebut.

1. PT Agri Boga Utama

2. PT Berkat Mandiri Prima

3. CV Sumber Laut Perkasa

4. PT Bumi Maestro Ayu

5. PT Sojitz Indonesia

6. CV Cahaya Karya Indah

7. PT Azindo Gratia Internasional

8. PT Sukanda Jaya

9. PT Karunia Segar Utama

10. PT Melindo Tiara Abadi

11. PT Indo Gizi Utama

12. CV Surya Cemerlang Abadi

13. PT Segara Banyu Perkasa

14. PT Impexindo Pratama

15. PT Indoguna Utama

16. PT Sumber Pangan Utama

17. PT Bina Mentari Tunggal

18. PT Karunia Berkat Sejahtera

19. PT So Good Food Manufacturing

20. PT Mitra Sarana Purnama

21. PT Beef Food Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement