REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menyebutkan beberapa importir terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 21 importir diindikasikan mengimpor daging dan jeroan sapi tanpa melalui melalui prosedur yang semestinya.
Para importir ini diindikasikan mengimpor 22,82 ribu ton daging dan jeroan sapi tanpa melalui proses karantina. Hal ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,362 miliar.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi) memprotes temuan BPK yang dinilai kurang spesifik. Sebanyak 10 anggota Aspidi dinyatakan termasuk dalam daftar importir yang melanggar ketentuan. Aspidi berjanji akan menunjukkan bukti kuitansi penyetoran deposit pembayaran PNPB Karantina pekan depan.
Berikut daftar 21 importir yang melewatkan proses karantina tersebut.
1. PT Agri Boga Utama
2. PT Berkat Mandiri Prima
3. CV Sumber Laut Perkasa
4. PT Bumi Maestro Ayu
5. PT Sojitz Indonesia
6. CV Cahaya Karya Indah
7. PT Azindo Gratia Internasional
8. PT Sukanda Jaya
9. PT Karunia Segar Utama
10. PT Melindo Tiara Abadi
11. PT Indo Gizi Utama
12. CV Surya Cemerlang Abadi
13. PT Segara Banyu Perkasa
14. PT Impexindo Pratama
15. PT Indoguna Utama
16. PT Sumber Pangan Utama
17. PT Bina Mentari Tunggal
18. PT Karunia Berkat Sejahtera
19. PT So Good Food Manufacturing
20. PT Mitra Sarana Purnama
21. PT Beef Food Indonesia.