Jumat 12 Apr 2013 15:21 WIB

Kemendikbud: Pungutan Biaya UN Tak Dibenarkan

Rep: Fenny Melisa/ Red: Mansyur Faqih
Ujian Nasional tingkat SMP sederajat.  (Ilustrasi)
Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara
Ujian Nasional tingkat SMP sederajat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabalitbang Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan pungutan biaya Ujian Nasional (UN) kepada siswa tidak dibenarkan. "Pungutan biaya UN kepada siswa tidak dibenarkan. Karena UN dibiayai oleh negara," kata Khairil dihubungi, Jumat (12/4).

Menurut Khairil, jika ada yang memungut bayaran maka akan ditelusuri dan akan diberikan sanksi. "Jika ada data awal yang cukup mengenai adanya pungutan biaya UN tersebut, kami akan minta Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk turun ke lapangan," lanjutnya.

Inspektorat kemudian akan mengecek kebenaran pungutan biaya UN tersebut. Jika benar, maka Inspektorat Jendral Kemdikbud akan mengumpulkan informasi, seberapa jauh pelanggarannya untuk kemudian diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Inspektorat Jendral Kemdikbud memiliki mekanisme sesuai peraturan yang berlaku untuk memberikan sanksi jika terbukti ada yang melakukan pungutan biaya UN kepada siswa," tutur Khairil.

Sebelumnya, Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengatakan terdapat pungutan biaya UN bagi siswa di Kota Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp 15 ribu per siswa.

Menurut Iwan, pemungutan biaya UN tersebut karena pemerintah enggan membiayai pendirian subrayon UN. Sehingga untuk membiayai UN, dinas pendidikan Kota Bandung memungut biaya kepada siswa masing-masing sebesar Rp 15 ribu melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement