Jumat 12 Apr 2013 15:23 WIB

Berkas Kasus Cebongan Segera Dilimpahkan ke Penyidik Militer

Jumpa pers hasil penyelidikan Tim Investigasi TNI AD  terkait kasus penyerangan LP Cebongan di Jakarta,Kamis (4/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Jumpa pers hasil penyelidikan Tim Investigasi TNI AD terkait kasus penyerangan LP Cebongan di Jakarta,Kamis (4/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigjen Polisi Haka Astana, mengemukakan bahwa pihaknya segera menyerahkan seluruh berkas penyidikan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan kepada penyidik militer.

"Polda DIY kan sudah selesai (tugas penyelidikannya), berkas-berkas berisi data, alat bukti secara transparan akan kami serahkan kepada penyidik yang berwenang,"katanya di Yogyakarta, Jumat (12/4). Ia mengatakan setelah terungkap bahwa pelaku kasus penyerangan LP Cebongan tersebut adalah oknum anggota TNI, maka selanjutnya akan menyerahkan penuh kepada peraturan peradilan militer yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Kris Erlangga mengemukakan sesuai instruksi Kapolda terkait penghentian penyidikan kasus tersebut maka tugas yang dilakukannya saat ini adalah mengumpulkan seluruh hasil laboraturium serta autopsi untuk diserahkan kepada pihak TNI.

Selanjutnya, dia juga mengatakan, dengan dihentikannya penyidikan tersebut maka proses pembuatan sketsa wajah yang sempat diupayakan untuk melacak pelaku, saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi. "Sketsa wajah sudah tidak kami perlukan lagi karena pelaku sudah terungkap," katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi Mabes TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, pada Kamis (4/4) mengungkapkan bahwa ada sebelas oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan Kartosuro, yang terlibat pada penyerangan di LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement