REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM meminta pemerintah ikut bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, yang menewaskan empat orang. Sebab, Komnas HAM menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap institusi negara di bidang penegakan hukum.
"Serangan terhadap Lapas Cebongan merupakan tindakan extra judicial killing terhadap empat tahanan yang tewas," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, di Jakarta, Jumat (12/4).
Dia mengatakan, negara memiliki kewajiban melindungi setiap warganya. Hal itu sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 39/1999 tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
Komnas HAM, lanjutnya, akan menyelidiki apakah negara, dalam hal ini pihak kepolisian, sudah menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan pada korban atau tidak. Bila tidak, bisa disimpulkan adanya indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap penyerangan Lapas Cebongan.
Menurut Laila, Komnas HAM masih akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus ini untuk mencapai hasil yang objektif. Selain itu, ia juga berjanji akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas.