REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Karena terbakar cemburu, Lili Samsuri (27 tahun) di Bogor tega membakar istrinya, Rika Astuti (22). Akibatnya, Rika mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya, di antaranya di leher, dagu, punggung, dan tangan kiri.
Rika sekarang dirawat di RS AURI, Cilendek, Bogor. Sementara Lili kini menjadi buronan Polsek Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
Kasus pembakaran istri itu bermula saat Rika bertanya kepada suaminya kenapa jarang pulang. Pertanyaan istrinya itu mematik amarah Lili lalu menyiram Rika dengan bensin dan kemudian membakarnya di dalam rumah mereka di Desa Nanggerang, RT 04 RW 05, Kecamatan Tajur Halang, Bogor, Jumat (12/4).
Kapolsek Bojonggede, Ajun Komisaris Bambang Irianto mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengejar Lili yang diduga melarikan diri keluar Bogor. ''Tersangka masih buron. Yang jelas kami lakukan pengejaran,'' ujar Bambang di Depok, Jumat (12/4).
Bambang menjelaskan, Rika mengalami luka bakar hingga sekitar 40 persen. "Saat ini, korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit,'' ucap Bambang.
Kasus itu, kata Bambang, akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat. Namun, Bambang menegaskan, pihaknya ikut membantu mencari jejak pelaku. ''Kalau sudah tertangkap, maka akan dilimpahkan ke PPA. Saat ini, kami sedang fokus mengejar tersangka,'' kata Bambang.
Lili terancam dijerat Pasal 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ''Dan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,'' imbuhnya.
Pasal tersebut diatas yaitu terkait tentang, Mendatangkan Bahaya bagi Keamanan Umum atau Membakar ataupun Peledakan. Ancaman hukuman pidananya pun, yaitu di atas 10 tahun penjara. Jika Rika meninggal dunia, Lili terancam pidana selama maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.