REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan enam nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang ditangkap aparat kelautan Malaysia, 19 Maret lalu.
"Perlindungan terhadap nelayan merupakan upaya penting yang dilakukan KKP," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Syahrin Abdurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/4).
Syahrin Abdurrahman menegaskan bahwa tugas tersebut merupakan perwujudan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan yang menyuratkan nelayan di mana pun saat melaut harus tetap dilindungi oleh Pemerintah.
Ia memaparkan bahwa penangkapan enam nelayan asal Indonesia, berdasarkan laporan aparat Malaysia, terjadi pada tanggal 19 Maret 2013 pukul 13.00 WIB di bagian barat daya Pulau Kendi, Malaysia.
"Mereka ditangkap dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia tanpa izin," katanya. Ia mengatakan bahwa para nelayan asal Batubara, Medan, itu menggunakan sarana sebuah kapal tanpa nama berukuran panjang 10 meter dan lebar 2 meter.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengemukakan bahwa pembebasan itu langsung dilakukan oleh KKP dibantu Konjen RI di Penang.
Keenam nelayan asal Indonesia tersebut, lanjut Syahrin, sempat disidik oleh aparat Malaysia dan telah diajukan ke penyidik setempat.
Berdasarkan keputusan Timbalan Pendakwa Raya (TPR) Wilayah Utara Malaysia, kasus enam nelayan diputuskan untuk tidak dilanjutkan hingga penuntutan ke mahkamah/pengadilan. Keenam nelayan tersebut dibebaskan dan bisa segera dilaksanakan pemulangan.