REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Azimah Subagijo menyatakan keberatan atas aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai peliputan kampanye untuk media massa.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 46 PKPU No 1 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Surat Izin Usaha Pers (SIUP) media bisa dicabut jika melanggar aturan peliputan kampanye.
"Pada prinsipnya kami keberatan jika ada lembaga lain yang ikut menjatuhkan sanksi pada lembaga penyiaran karena menurut UU Penyiaran wewenang tersebut ada pada KPI," kata Azimah dihubungi Jumat (12/4).
Menurut Azimah, KPI tidak menolak adanya Peraturan KPU terkait kampanye media secara umum. KPI sepakat, kampanye para peserta pemilu melalui lembaga penyiaran perlu diatur dalam sebuah ketentuan.
Namun, Azimah menuturkan dalam hal pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran, regulatornya ada pada KPI. "Jika yang diatur adalah peserta pemilu dan konteksnya adalah kampanye maka sah-sah saja KPU yang bertindak sebagai regulator," jelas Azimah.
Lebih lanjut Azimah menuturkan dalam membuat peraturan, KPU seyogyanya berkoordinasi dengan KPI jika berkaitan dengan lembaga penyiaran. Apalagi jika berkaitan dengan pemberian sanksi.