REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Undang Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) tidak akan mengeliminasi undang- undang sebelumnya yang berorientasi pada penyelenggaraan keamanan negara.
Sebaliknya, UU Kamnas didesain utuk menyinergikan undang- undang tersebut tanpa mengurangi substansi kewenangan serta kebebasan berdemokrasi.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, usai menjadi pembicara kunci Seminar Nasional ‘Urgensi RUU Keamanan Nasional –Menuju Negara Demokratis yang Aman, Tertib dan Sejahtera, di Santika Hotel, Semarang, Sabtu (13/4).
Pernyataan ini disampaikannya, menanggapi pro-kontra serta polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Kamnas yang terus bergulir di tengah masyarakat.
Menurut Sjafrie, UU Kamnas jangan dipahami secara teknis, namun harus dipahami secara strategis. Sebab yang mengatur teknis adalah undang- undang yang sedang aktif sekarang.
Justru UU Kamnas akan melihat sisi mana dari UU aktif tersebut yang belum maksimal dan akan terus didorong.
Ia menegaskan, lahirnya Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945. Dalam pembukaan negara diamanatkan untuk memiliki suatu sistem keamanan negara.
"UU Kamnas jangan dipahami secara teknis, namun harus dipahami secara strategis," ujar Sjafrie. Sekali lagi ia menegaskan yang mengatur teknis itu adalah undang- undang yang sedang aktif sekarang.