Sabtu 13 Apr 2013 15:19 WIB

Pemerintah Pastikan RUU Kamnas Tak Eliminasi UU Lain

Rep: s bowo pribadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara
Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Undang Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) tidak akan mengeliminasi undang- undang sebelumnya yang berorientasi pada penyelenggaraan keamanan negara.

Sebaliknya, UU Kamnas didesain utuk menyinergikan undang- undang tersebut tanpa mengurangi substansi kewenangan serta kebebasan berdemokrasi.

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, usai menjadi pembicara kunci Seminar Nasional ‘Urgensi RUU Keamanan Nasional –Menuju Negara Demokratis yang Aman, Tertib dan Sejahtera, di Santika Hotel, Semarang, Sabtu (13/4).

Pernyataan ini disampaikannya, menanggapi pro-kontra serta polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Kamnas yang terus bergulir di tengah masyarakat.