REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Undang Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) tidak akan mengeliminasi undang- undang sebelumnya yang berorientasi pada penyelenggaraan keamanan negara.
Sebaliknya, UU Kamnas didesain utuk menyinergikan undang- undang tersebut tanpa mengurangi substansi kewenangan serta kebebasan berdemokrasi.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, usai menjadi pembicara kunci Seminar Nasional ‘Urgensi RUU Keamanan Nasional –Menuju Negara Demokratis yang Aman, Tertib dan Sejahtera, di Santika Hotel, Semarang, Sabtu (13/4).
Pernyataan ini disampaikannya, menanggapi pro-kontra serta polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Kamnas yang terus bergulir di tengah masyarakat.