Sabtu 13 Apr 2013 23:16 WIB

Berikut Hasil Pertemuan JK dan Gubernur Aceh

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Jusuf Kalla (JK)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jusuf Kalla (JK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan antara mediator Perjanjian Helsinki pada 2005 dengan pemangku kepentingan Aceh di Jakarta, Sabtu (13/4), terkait Qanun 3/2013 menghasilkan beberapa poin. Hadir dalam pertemuan itu Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen PMI Farid Husain, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Wali Nangroe Aceh Malik Machmud. 

JK membeberkan hasil pertemuan itu:

1. Harus dipahami secara nasional, perubahan lambang dan bendera Aceh ini bukan untuk mengganti bendera Merah Putih di Aceh.

2. Saya dan pemerintahan Aceh sepakat bahwa NKRI tetap menjadi bagian dari perjuangan bersama. Bendera merah putih tetap sebagai bendera nasional.

3. Bendera yang dibicarakan ini ialah bendera tentang wilayah, yang melambangkan kebanggaan, dan persatuan daerah. 

4. Lambang dan Bendera Aceh ini tidak berbeda seperti lambang dan bendera DKI Jakarta dan daerah lain yang memilikinya.

5. Yang membuat pemerintah pusat membahasnya secara mendalam karena adanya PP Nomor 77 yang menyatakan, itu tidak boleh sama dengan lambang gerakan separatis.

6. Pemerintah seharusnya melihat perbedaan pergerakan GAM yang berbeda dengan gerakan separatis lain seperti RMS dan DI/TII.

7. GAM menempuh jalan damai, amnesti. Tidak sama ujungnya. Sudah berdamainya GAM dengan pemerintah, membuat semuanya terlarang 100 persen.

8.  Perbedaan pandangan antara pemerintahan pusat dan Aceh ini, harus ditanggapi dengan baik untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan.

9. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang menghubungkan antara bendera dengan tuntutan kemerdekaan Aceh.

10. Semoga polemik tentang bendera Aceh ini segera berakhir. Dan Aceh maju, aman tentram, serta damai.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf menilai tidak ada yang salah dengan Qanun terkait Bendera dan Lambang Aceh. Karena itu, ia menolak evaluasi 12 poin yang diserahkan Kemendagri untuk mengganti bendera yang mirip milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement