REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sihir menjadi kata yang banyak dibicarakan di media massa akhir-akhir ini. Dampaknya dipandang merugikan dalam islam. Perihal sihir menjadi tema utama dalam seminar Alquran yang diselenggarakan di Masjid Al-Ikhlash, Jatipadang, Jakarta Selatan, Ahad (14/4).
Salah satu pembicara seminar acara itu, Ustaz Fadhlan Abu Yasir mendefinisikan sihir sebagai meminta bantuan kepadasetan untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya dengan syarat dan mengakui kekuatan setan. Dia menegaskan hukum mempelajari ilmu sihir atau mengajarkannya adalah haram.
Lantas, bagaimana dengan orang-orang yang menjadi korban sihir? Ustaz Fadhlan menyatakan sihir dapat diobati atau diterapi dengan Ruqyah Syar’iyyah.
Ustaz Fadhlan menjelaskn ruqyah Syar’iyyah adalah bacaan ayat-ayat Alquran dan doa-doa Rasulullah Muhammad SAW yang dibaca dengan tartil, jelas, dan tanpa merusak maknanya dengan adab-adabnya, membacanya sebagai ibadah kepada Allah SWT dengan penuh ikhlas dan mengharap ridhaNya. Dia menyebutkan terapi itu seudah disebutkan dalam surat Al Isra’ ayat 82.
"Keistimewaan ruqyah Syar’iyyah diantaranya adalah menghidupkan sunah Rasulullah SWA yang hampir mati," kata Ustaz Fadhlan.
Selain itu, lanjutnya, ruqyah ini sebagai terapi utama bagi orang yang terkena gangguan jin atau mengusir gangguan jin di rumah maupun tempat usahanya. Ustaz Fadhlan juga menyebutkan, ruqyah sebagai bukti pengaduan hamba yang lemah kepada Allah SWT. Ruqyah bermanfaat untuk kalangan umat Islam.
"Ruqyah bermanfaat untuk orang yang menderita penyakit medis, tekanan kejiwaan, penyakit mental, pembentengan diri, terapi gangguan jin, dan menghancurkan ilmu jin yang oernah dipelajarinya," ucap Ustaz Fadhlan.
Asalkan, tambahnya, terapis harus meyakini bahwa ayat-ayat Allah SWT sebagai mukjizat abadi dan sebagai obat bagi manusia.