Senin 15 Apr 2013 10:13 WIB

Kasus Wakepsek SMA 22, Jangan Sampai Polisi Diskriminatif!

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
SMA Negreri 22 Jakarta di jalan Utan Kayu, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
SMA Negreri 22 Jakarta di jalan Utan Kayu, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak di tahannya Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA 22, Jakarta Timur, mengundang reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Wakepsek berinisial T tersebut tidak ditahan penyidik pada (12/4) lalu, dengan pertimbangan, T masih melanjutkan jenjang pendidikan S2-nya dan dia sebagai seorang guru.

"Jangan sampai keputusan ini menunjukkan kepolisian diskriminatif," kata Pengacara Publik dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, Muhammad Isnur di Jakarta, Senin (15/4)

Isnur mengatakan penahanan memang hak penyidik untuk menilai apakah ditahan atau tidak. Tapi, jangan juga menjadi serampangan dalam melakukan penahanan.

Isnur menjelaskan imbas yang didapatkan itu terutama bagi Korban. Ini dikhawatirkan menimbulkan dugaan kuat bagi korban bahwa kepolisian tidak tegas melakukan tindakan hukum. "Selain korban, masyarakat juga menyaksikan," ujar Isnur

Isnur mengingatkan pihak kepolisian jangan sampai tidak ditahannya Wakepsek menjadi kesempatan buat tersangka unutk mengintimidasi dan melakukan ancaman kepada korban. "Hal ini harus dipikirkan, tidak hanya asal percaya dengan janji tersangka," kata Isnur

Dalam berita Republika sebelumnya, Wakepsek dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya karena skandal pelecehan seksual dengan siswinya MA. Sudah 14 saksi diperiksa dan satu barang bukti berupa mobil. Status Wakepsek tersebut berubah menjadi tersangka ketika di panggil ke Mapolda Metro Jaya, (11/2) lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement