Senin 15 Apr 2013 11:26 WIB

Kasus DPID, KPK Periksa Anggota Komisi III

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota Komisi III Andi Anzhar
Foto: flickr
Anggota Komisi III Andi Anzhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Komisi III DPR, Andi Anzhar Cakra Wijaya pada hari ini (15/4).

Andi Anzhar diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)."Saya sebagai saksi kasusnya (tersangka) Haris Andi Surahman," kata Andi yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (15/4).

Andi Anzhar tiba di  KPK pada pukul 10.05 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna cokelat. Politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan langsung masuk ke dalam lobby Gedung KPK.

Sebelumnya Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Haris Andi Surahman. Sejumlah pimpinan dan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR juga ikut diperiksa dalam kasus yang juga menjerat anggota Banggar DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.

Dalam persidangan dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz terungkap bahwa Haris Andi Surahman menjadi penghubung antara Fahd, Abram Noah Mambu, Paul Nelwan dan Wa Ode agar empat kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa mendapatkan alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 triliun.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement