REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan audit khusus di luar audit yang biasa dilakukan, terhadap peristiwa mendaratnya pesawat Lion Air rute Bandung-Denpasar di laut dekat Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Sabtu (13/4).
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan audit khusus, di luar audit yang biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/4).
Audit rutin itu akan dilakukan secara komprehensif seperti melihat terhadap kondisi pesawat, perawatan, serta manajemen terkait dengan pilot yang terdapat dalam maskapai yang terkait dengan peristiwa nahas tersebut. Selain itu, ujar Mangindaan, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melaksanakan pengawasan untuk penerbangan rutin lainnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang.
Ia juga mengatakan bahwa pilot yang menerbangkan pesawat nahas itu juga telah dilarang terbang (preventive grounding) selama dua pekan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menhub juga mengemukakan, pihak Lion Air juga telah menyatakan kesiapannya untuk mempersiapkan ganti rugi kepada penumpang sesuai dengan Peraturan Menhub No 92/2011.
Untuk saat ini, ujar Mangindaan, sedang dilakukan evakuasi pemotongan badan pesawat untuk mengambil voice cockpit recorder (VCR) yang diperkirakan masih terdapat di ekor pesawat. Sedangkan untuk flight data recorder (FDR) pada saat ini telah ditemukan dan sudah dibawa ke Jakarta. "Seluruh peralatan navigasi (dalam pesawat) dilaporkan berjalan baik," katanya.