Senin 15 Apr 2013 16:33 WIB

Mengaku Dianiaya, Mahasiswi Laporkan Oknum Brimob ke Polisi

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Nadia Ilmira Arkadea, mahasiswi Universitas Tujuhbelas Agustus Semarang melaporkan oknum anggota Brimob Semarang Inspektur Dua R ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.

Nadia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Telogorejo.

Menurut Nadia, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Jumat (12/4) lalu di kawasan Sampangan Semarang.

Mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir dan Ipda R yang bertugas di kesatuan Brimob Simongan Semarang tersebut sebelumnya memiliki hubungan kekasih. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono membenarkan adanya laporan ke SPKT Polda tersebut.

"Laporan resmi sudah diterima dan akan sebara ditindaklanjuti," katanya.

Ia menuturkan pelaku akan dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di muka hukum, meski pelaku yang dilaporkan merupakan oknum anggota Brimob.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement