REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Riau, menyegel sebanyak 58 panti pijat yang tersebar pada 12 kecamatan. Panti pijat tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin dari aparat berwenang.
"Kami menyegel sebanyak 58 panti pijat karena berdasarkan laporan warga dan pengusaha tidak mengantongi izin," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Baharuddin, Senin.
Dia mengatakan keberadaan panti pijat tanpa izin tersebut meresahkan warga karena diduga sebagai ajang prostitusi terselubung.
Menurut dia, petugas Satpol PP secara rutin memantau keberadaan panti pijat yang disegel itu, bila masih beroperasi maka ruang sekat bangunan dibongkar.
Panti pijat yang disegel tersebut terbanyak berada di Kecamatan Payung Sekaki, Senapelan, Tenayan Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai. Belakangan ini warga Pekanbaru terutama di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki resah akibat keberadaan panti pijat di wilayah mereka.
Sedangkan kegiatan di panti pijat itu hanya berkedok pengobatan refleksi, namun kenyataannya pelanggan disuguhi pelayanan wanita menggunakan pakaian mini dalam ruangan yang disekat.
Bahkan warga beberapa kali mengadukan masalah tersebut ke aparat kantor kecamatan setempat, dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, tapi akhirnya ditanggapi serius.
"Laporan warga tentang keberadaan panti pijat ditanggapi dan akhirnya kami segel sehingga mendapat tanggapan positif," katanya.