Senin 15 Apr 2013 17:56 WIB

Harga Baru BBM Belum Diputuskan

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Dewi Mardiani
Pemerintah direncanakan akan menerapkan pembatasan BBM bersubsidi per 1 Mei nanti untuk menghemat konsumsi BBM.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemerintah direncanakan akan menerapkan pembatasan BBM bersubsidi per 1 Mei nanti untuk menghemat konsumsi BBM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan pribadi belum akan diputus dalam waktu dekat. Bahkan menurutnya, pekan ini kemungkinan belum akan ada harga baru untuk premium khusus mobil.

"Belum," tegasnya pada wartawan, Senin (15/4). "Pertemuan besok misalnya hanya untuk menginformasikan ke para Gubernur, Bupati dan lain-lain."

Namun yang pasti, ia menegaskan harga baru BBM bersubsidi untuk mobil akan berada di antara Rp 4.500 sampai Rp 9.500 per liter. Berarti, kenaikan harga BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor akan berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 5.000 per liter.

Berdasarakan data Pertamina, harga ekonomis BBM bersusbidi Rp 10.200 per liter. Saat ini, subsidi yang digelontorkan Rp 5.700 per liter. Bila harga BBM bersubsidi mencapai Rp 9.500 per liter, maka subsidi yang dibayar pemerintah tinggal Rp 700 per liter.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement