REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Achiran Pandu Djajanto. "Ada permintaan keterangan atas Achiran Pandu Djajanto," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (15/4).
Saat ini, Achiran menjabat sebagai anggota dewan komisaris PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. Sebelumnya, Achiran menjabat Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, sejumlah mantan menteri juga dimintai keterangannya seputar penyelidikan SKL BLBI ini. Para mantan menteri ini yaitu Kwik Kian Gie, Rizal Ramli dan Bambang Subianto. KPK sendiri berencana akan memanggil sejumlah konglomerat yang mengantongi SKL ini.