REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Kota Padang menetapkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah untuk memilih wali kota dan wakil wali kota Padang periode 2013-2018 dilaksanakan pada 30 Oktober 2013.
"Hari 'H' pemungutan suara Pilkada Padang telah ditetapkan secara resmi sebagai hasil sidang pleno KPU Padang," kata Ketua KPU Padang Alison di Padang, Senin.
Selain menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara, pleno KPU juga menetapkan tahapan-tahapan Pilkada Padang 2013 secara lengkap. Hasil rapat pleno itu telah diserahkan dan dilaporkan KPU Padang kepada KPU Sumbar, Senin (15/4).
Alison menyatakan sudah menyerahkan laporan tahapan lengkap pelaksanaan Pilkada Padang tersebut kepada Ketua KPU Sumbar Marzul Very.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada Padang itu merupakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah terakhir di seluruh Indonesia, menjelang diadakan Pemilu Legislatif 2014.
"Pilkada Padang 2013 akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem coblos surat suara," tambahnya.
KPU Padang telah membuka pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun dari jalur perseorangan.
Pasangan calon dari jalur perseorangan harus menyetorkan bukti dukungan dari masyarakat sebanyak minimal 36.544 warga atau empat persen dari total jumlah penduduk Padang.