Rabu 17 Apr 2013 00:42 WIB

Jatuhnya Pesawat Lion Air Bisa Jadi Domain Polri

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Regu penyelamat bersiap-siap untuk mengambil perekam suara kokpit pesawat Lion Air keluar dari reruntuhan pesawat di dekat Bandara Internasional Ngurah Rai di Kuta, Bali, Senin (15/4).   (AP/ Firdia Lisnawati)
Regu penyelamat bersiap-siap untuk mengambil perekam suara kokpit pesawat Lion Air keluar dari reruntuhan pesawat di dekat Bandara Internasional Ngurah Rai di Kuta, Bali, Senin (15/4). (AP/ Firdia Lisnawati)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesawat Lion Air yang jatuh di laut Bali tak jauh dari Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (13/4) lalu ikut menjadi perhatian kepolisian. Mabes Polri mengatakan, akan melakukan penyelidikan kepada pilot pesawat jika dalam investigasi awal terbukti lalai dalam mengemban tugasnya.

 

Sekalipun tragedi ini tidak menimbulkan korban jiwa, Polri tetap berkewajiban melakukan penyelidikan. Untuk itu, Polri akan menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum menentukan langkah selanjutnya.

 

“Kami tunggu dulu seperti apa hasilnya investigasi KNKT. Jika ditemukan fakta yang membuat Polri harus ikut menangani maka polisi akan melakukan tindak lanjut terkait pelanggaran hukumnya,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri Selasa (16/4).

 

Dia menambahkan, jika memang Polri diminta untuk turun tangan, maka pihaknya akan meminta rekomendasi investigasi. Hal ini berguna dalam menerapkan pasal pidana kepada pilot yang dianggap lalai dalam menerbangkan pesawat.

 

"Tapi kami tidak bisa buru-buru. Tetap menunggu teman-teman di KNKT yang sedang bertugas mendalami persoalan ini," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement