REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS -- Presiden Bashar al-Assad mengumumkan amnesti umum pada Selasa (16/4) sementara konflik yang melanda Suriah menunjukkan tak ada tanda-tanda akan menyurut dengan perbedaan-perbedaan Barat dan Rusia yang tak dapat dijembatani.
Berdasarkan dekrit paling terakhir, tentara yang desersi tetapi tidak bertempur melawan rezim itu mungkin diampuni jika mereka menyerah dalam waktu sebulan, kata kantor berita Suriah SANA dalam laporannya.
"Presiden Bashar telah mengeluarkan dekrit Nomor 23, memberikan amnesti umum karena kejahatan-kejahatan yang dilakukan sebelum 16 April 2013," kata kantor berita itu, seperti dilansir AFP, Rabu (17/4). Tapi ada kekecualian penting untuk jenis kejahatannya.
Amnesti itu berlaku hanya pada satu kejahatan yang diklasifikasi berdasarkan Undang-Undang Terorisme, yakni tidak memberitahu penguasa tentang aktivitas pemberontak. Tindakan-tindakan lain seperti memiliki selebaran yang mendorong "terorisme" dan mengangkat senjata terhadap rezim.
"Personel tentara yang desersi mungkin diampuni jika mereka yang masih di Suriah menyerahkan diri dalam waktu 30 hari, dan mereka yang berada di luar Suriah menyerahkan diri dalam waktu 90 hari," kata dekrit itu. Berdasarkan keputusan tersebut, "hukuman mati akan diganti dengan hukuman seumur hidup kerja paksa," kata SANA.