REPUBLIKA.CO.ID, -- Kim Kardashian berhasil memenangkan sengketa dengan mantan suaminya, Kris Humphries. Pada Senin (15/4) kemarin, hakim menolak permohonan Kris untuk bisa mengakses email Kim Kardashian yang dikirim dari sejumlah account.
Baik Kim ataupun Kris tidak hadir dalam persidangan itu. Hanya Laura Wasser, pengacara Kim yang hadir.
Keputusan ini diambil tiga hari setelah Kris tidak hadir dalam persidangan wajib, Jumat (12/4) kemarin. Hakim dilaporkan sangat marah atas ketidak hadiran Kris.
"Dia hanya membuang-buang waktu banyak orang...Hakim sangat marah dan menyebutnya tidak sopan," kata seorang sumber, dikutip dari Aceshowbiz, Rabu (17/4).
Sebenarnya sidang putusan dijadwalkan dilangsungkan pada 2 Mei mendatang, namun pengacara Kris meminta dimajukan.