REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya, sudah di fasilitasi dengan uang rakyat. Setidaknya, ada 14 tunjangan yang mereka peroleh dengan harapan, bisa serius dan menikmati pekerjaannya. Salah satu tunjangan itu adalah tunjangan perumahan.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia perwakilan Jabodetabek, Madjid Bati, mengatakan tunjangan perumahan itu diberikan dengan harapan para anggota dewan bisa rajin ikut rapat.
"Tujuannya diberikan agar mereka bisa menyewa rumah yang dekat dan mudah mengakses ke gedung dewan, sehingga tidak ada istilah terlambat dan sebagainya," kata Madjid kepada Republika, Rabu (17/4).
Besarnya tunjangan perumahan untuk para anggota dewan tersebut sebesar Rp 17,2 miliar. Dengan uang tersebut, kata Madjid, setiap anggota DPRD bisa menyewa rumah seharga Rp 183 juta per tahun atau sekitar 15 juta per bulan.
Menurutnya, dana tersebut diterima anggota DPRD DKI secara lump sum. "Apakah melaksanakan fungsinya atau tidak, apakah hadir rapat atau tidak, memperjuangkan nasib rakyat atau tidak, tidak peduli, setiap bulan mereka terima uang sewa rumah," kata Madjid.
Karena itu, menurutnya, sangat disesalkan jika anggota dewan yang dibayar menggunakan uang rakyat masih bermalas-malasan ikut rapat. Jika dibandingakan dengan rakyat DKI Jakarta yang berjumlah 9,5 juta dan lima jutanya masih harus bergerilya mencari rumah kontrakan yang lebih murah.