Rabu 17 Apr 2013 17:49 WIB

Percepatan 43 Pemilukada Tunggu UU Baru

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek
Foto: depdagri.go.id
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Percepatan 43 pemilihan umum kepala daerah tetap menunggu disahkannya RUU Pemilukada yang baru. Pemerintah pun menilai belum saatnya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukum atas persoalan ini.

"Kami berharap RUU dapat dirampungkan dan disahkan secepatnya," ujar Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan antarlembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.

Sebelumnya, pengesahan RUU Pemilukada yang diperkirakan rampung dalam bulan ini ternyata meleset. Pemerintah baru akan memasukkan RUU ini saat DPR memasuki masa sidang IV pada 15 Mei mendatang. Ada 43 daerah yang seharusnya melakukan pemilukada pada 2014. 

Pemerintah berpendapat hal ini tidak boleh dilakukan, karena akan berhimpitan dengan pemilihan umum presiden dan legislatif. Ini dapat mempengaruhi kinerja, stabilitas, dan efektifitas pelayanan publik di daerah bersangkutan. 

Karena itu muncul opsi untuk mempercepat 43 pemilukada tersebut. Sebanyak 42 daerah menyetujui wacana ini, kecuali Gubernur Lampung yang masih bersikeras agar pemilukada gubernur di daerahnya ditunda. "Sementara pilihan yang ada hanya memajukan jadwal pemilukada," kata Moenek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement