REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Aceh, Zaini Abdullah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono dan Mensesneg Sudi Silalahi, Rabu sore (17/4). Dalam pertemuan itu, disinggung tentang persoalan qanun soal bendera dan lambang Aceh yang menuai kontroversi.
"Saya kira tidak perlu saya berikan komentar di sini. Saudara tahu ini hal yang sensitif. Kita mencoba mencari solusi. Peristiwa di Aceh sudah cukup lama bisa kita selesaikan enam bulan, kalau soal ini kenapa tidak bisa. Insya Allah," kata Zaini yang datang bersama Wali Nangro. Ia mengatakan untuk mengubah qanun tidak bisa secepat kilat. Sebab, tetap ada mekanisme yang harus dilakukan, yakni lewat meja DPRA.
Menurutnya, untuk revisi perda setidaknya membutuhkan waktu enam bulan sampai satu tahun. Apalagi saat pengesahan itu, tidak hanya disepakati oleh Partai Aceh tapi partai lain. Seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, dan partai lainnya.
"Ini sudah diputuskan oleh DPRA, di situ bukan saja diiyakan oleh Partai Aceh tapi oleh partai nasional. Jadi semua secara aklamasi. Ini yang saya kira perlu ditindaklanjuti. Nanti ada lanjutannya. Cooling down dulu," katanya.