REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (ID), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada perolehan izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi di Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Iyus diduga ikut membantu dalam perolehan izin tersebut.
"ID terkait dengan upaya pemberian ijin alokasi tanah di Tanjungsari," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4).
Johan menambahkan, penyidik KPK telah memiliki bukti-bukti kuat untuk menetapkan Iyus sebagai tersangka. Dalam hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, lima orang di antaranya sebagai tersangka, Iyus terkait dengan tersangka lainnya, yaitu Listo Wely Sabu (LWS) selaku pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Jadi LWS ini ada hubungannya dengan ID. Dugaan sementara, pemberian yang dilakukan oleh SS (Sentot Susilo) kepada UJ (Usep Jumenio) itu ada hubungannya dengan ID," jelasnya.
Setelah penetapan sebagai tersangka, empat tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (17/4). Sedangkan tersangka Iyus belum akan ditahan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang suap sebesar Rp 800 juta yang diberikan Sentot akan diberikan kepada Iyus sebesar Rp 500 juta. Sedangkan sisanya akan diberikan kepada empat tersangka lainnya sebagai imbalan jasa.
Uang suap tersebut sebagai imbalan jasa kepada Iyus yang akan membantu dalam terbitnya izin untuk tanah seluas 1 juta meter persegi di Antajaya. Dengan uang tersebut, diduga Iyus akan menghubungi Bupati Bogor, Rachmat Yasin, selaku kepala daerah yang berwenang dalam mengeluarkan izin tersebut.