REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyatakan, para saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan meminta memberikan keterangan dalam pengadilan melalui video confference.
Permintaan itu karena masih ada kekhawatiran terhadap situasi saat persidangan. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengatakan, pascainsiden penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan sebelas oknum anggota Kopassus, pihak lapas dan Kanwil Kemenkumham DIY bekerja sama dengan lembaga psikologi UGM, UII, dan LPSK mendampingi para saksi.
"Pengungkapan kasus tersebut, kami bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait yang lain dalam menyelesaikan kasus tersebut," kata Denny di Lapas Kelas IIB Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/4) sore.
Denny menegaskan, kasus tersebut harus diungkap secara terbuka. "Dan yang terjadi di Lapas Sleman tentu harus diproses sesuai hukum dan putusan pengadilan juga sesuai dengan rasa keadilan," ujar Denny menegaskan.