REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebeles ribu pekerja anak di 21 provinsi kembali belajar di sekolah. Penarikan belasan ribu pekerja anak tersebut agar pekerja anak mendapatkan hak untuk mengakses pendidikan.
“Pekerja anak berhak untuk memiliki kesempatan belajar di sekolah dan terbebas dari kewajiban untuk bekerja, “ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar lewat rilis yang diterima Republika Rabu (17/4).
Muhaimin mengungkapkan, penarikan 11 ribu pekerja anak tersebut pada tahun 2013 tersebar di 21 Provinsi dan 90 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemerintah pun mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah (shelter).
Provinsi Jawa Barat menjadi target terbesar penarikan pekerja anak dengan jumlah total sebanyak 2.160 orang. Disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 2.040 orang dan urutan ketiga adalah Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah pekerja anak sebanyak 1.650 orang.
Menurutnya, pengurangan pekerja anak yang dilakukan pemerintah ini untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
Semenjak program pekerja anak ini digulirkan pada tahun 2008 sampai tahun 2012, telah tecapai penarikan pekerja anak sebanyak 21.963 anak.