REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkominfo Tifatul Sembiring mengingatkan, sikap jaksa yang memaksakan tuduhannya atas mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Korporasi, PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk, bisa membunuh industri internet service provider (ISP).
Tifatul mengibaratkan, Indosat adalah sebuah kapal besar yang punya izin berlayar. "Nah, di dalam kapal itu ada gudang-gudang yang bisa disewakan. IM2 menyewa gudang-gudang dalam kapal itu,'' ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika, di Jakarta, Kamis (18/4).
Lantas, apakah IM2 memanfaatkan frekuensi?. "Secara umum memang iya. Tapi yang jelas, IM2 tidak mempunyai lisense untuk mengoperasikan kapal. IM2 hanya sewa ruang untuk mengirimkan barangnya," jelas Tifatul.
Jadi, sebenarnya sistem yang ada adalah hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Namun demikian, Tifatul mempersilakan kalau sistem ada yang menggugat. ''Tapi jangan bunuh industri ISP, dong,'' tegasnya.
Tifatul memastikan, tidak ada sharing frekuensi dalam kasus Indosat ini. Dia mencontohkan, sharing frekuensi antara Radio Oz di Surabaya dan Radio Oz yang ada di Bandung. Keduanya sama di frekuensi tapi beda lokasi. Jadi, keduanya harus sama-sama membayar kewajiban kepada negara.
"Kalau IM2 tidak demikian. Mereka tidak bisa pakai bersama karena akan terjadi interference," terang Tifatul.