Kamis 18 Apr 2013 14:27 WIB

Pembatasan Uang Muka Belum Dirasakan Perbankan Syariah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Pembiayaan syariah
Pembiayaan syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan pembatasan uang muka atau financing to value (FTV) kendaraan bermotor belum dirasakan betul dampaknya oleh bank-bank syariah di dalam negeri. Pasalnya aturan Bank Indonesia (BI) tersebut baru berjalan sekitar dua minggu. "Masih terlalu dini untuk membicarakan pengaruhnya," ujar Direktur Commercial Banking & Syariah CIMB Niaga, Handoyo Soebali kepada ROL, Kamis (18/4).

Biasanya, kata Handoyo, bisnis pembiayaan mobil memang relatif melambat di kuartal I setiap tahun. "Kalau di perbankan, trennya memang slow down, termasuk pembiayaan mobil," ucapnya. Transaki pengiriman mobil di kuartal I pun bisa jadi karena buntut transaksi di 2012 dimana mobil belum dikirim.

Menurutnya, dengan adanya aturan minimal uang muka, nasabah mempunyai pilihan sama, apakah memilih pembiayaan di syariah atau konvensional. Pasalnya kini tidak ada perbedaan antara pembiayaan kendaraan bermotor di bank syariah maupun konvensional.

Direktur Bisnis Bank Mega Syariah, Eko Sukapti, memprediksi dampak aturan FTV baru akan dirasakan tiga bulan ke depan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bank Mega Syariah sudah menyiapkan strategi khusus. "Kami menggandeng pihak ketiga yaitu perusahaan multifinance agar pembiayaan terus bertambah," katanya.

Hingga kini Bank Mega Syariah sudah merangkul lima perusahaan multifinance untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Pada 2012, pembiayaan joint financing Bank Mega Syariah berkontribusi 36,6 persen dari total penyaluran pinjaman Rp 6,21 triliun.

Eko optimistis aturan FTV tidak akan menggangu volume bisnis pembiayaan kendaraan bermotor. "Tidak berpengaruh signifikan," ucapnya. Apalagi saat ini Bank Mega Syariah sedang memperluas produk pembiayaan melalui pembiayaan barang elektronik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement