REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada perolehan izin alokasi tanah seluas satu juta meter persegi di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diduga melakukan praktik suap, Iyus membantah jika telah meminta uang kepada PT Garindo Perkasa sebagai jasa untuk meloloskan izin tersebut.
"Enggak, enggak (minta uang). Saya enggak tahu," kata Iyus saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4).
Iyus keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB. Ia terlihat memakai kemeja batik cokelat dengan luaran baju tahanan KPK berwarna putih. Usai diperiksa, Iyus langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di lantai basement dengan mobil tahanan KPK
Iyus ditangkap tim KPK di rumahnya di bilangan Ciomas, Kabupaten Bogor pada Rabu (17/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, Iyus baru tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
Sedangkan empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (17/4) malam. Empat tersangka ditahan di Rutan yang berbeda yaitu Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa)ditahan di Rutan KPK, Usep Jumenio (pegawai Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Cipinang dan Nana Supriatna ditahan di Polda Metro Jaya.