Kamis 18 Apr 2013 16:43 WIB

Mubarak Dijemput Kembali ke Penjara

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Dewi Mardiani
Husni Mubarak
Foto: Amr Nabil/AP
Husni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, Senyuman Mubarak ketika diadili Sabtu (13/4) lalu berbuah amarah rakyat Mesir. Pengadilan pun memerintahkan mantan Presiden Mesir ini untuk dikembalikan penjara setelah sebelumnya di rawat di rumah sakit militer.

Kejaksaan Agung, Rabu (17/4), menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk mengembalikan pria berusia 84 tahun ini untuk kembali ke penjara Taurat. Hal ini, menurut Alarabiya, diputuskan setelah tim medis merekomendasikannya. Meski begitu jadwal pemindahannya masih belum ditentukan.

Selain karena rekomendasi tim dokter, masyarakat Mesir meminta pria yang berkuasa selama 30 tahun ini dikembalikan ke penjara. Karena pria yang tahun lalu dikabarkan sakit parah ini kondisinya sangat baik bahkan melambaikan tangan ketika di sidang Sabtu lalu.

Sebuah sumber pengadilan mengatakan bahwa Mubarak akan kembali diadili atas keterlibatannya dalam pembunuhan demo besar yang menyebabkan konflik di Mesir pada tahun 2011. Rencananya, menurut The New York Times, Mubarak akan diadili pada 11 Mei di Kairo. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Mahmud Al Rashidi.

Sebelumnya Mubarak bersama dengan mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adly dan enam kepala keamanannya dituduh terlibat dalam pembunuhan ratusan pengunjuk rasa pada 25-31 Januari 2011. Namun, Senin (15/4) lalu pengadilan membebaskannya dari pembunuhan para aktivis. Namun ia tetap ditahan atas tuduhan penipuan.

Selama hampir dua tahun Mubarak dihadapkan atas tuduhan pembunuhan aktivis. Pada sidang pertama Mubarak dan Al Adly Juni tahun lalu hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun setelah itu Pengadilan banding Tinggi pun kemudian meminta Mubarak diadili ulang. Awalnya sidang akan dimulai pada 13 April, tetapi hakim ketua Mostafa Hassan Abdallah yang memimpin persidangan meminta kasus ini dikirimkan ke Pengadilan tinggi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement