Kamis 18 Apr 2013 16:52 WIB

Ini Masa-Masa Akhir Mubarak Setelah Digulingkan

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Dewi Mardiani
 Foto file mantan Presiden Mesir Husni Mubarak dalam ruang pengadilan di Kairo, Mesir, tanggal 2 Juni 2012.
Foto: AP
Foto file mantan Presiden Mesir Husni Mubarak dalam ruang pengadilan di Kairo, Mesir, tanggal 2 Juni 2012.

REPUBLIKA.CO.ID, Mantan penguasa Mesir, Husni Mubarak, menjalani proses persidangan berkali-kali setelah digulingkan pada Februari 2011. Inilah masa-masa akhir kekuasaan Mubarak, seperti dilansir New York Times.

Januari 2011 - Demo Anti-Mubarak merebak dan berakhir dengan bentrok yang menyebabkan ratusan pendemo meninggal.

Februari 2011 - Mubarak digulingkan setelah 30 tahun berkuasa.

Juni 2012 - Mantan Presiden Mesir itu dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan demonstran.

Januari 2013 - Pengadilan meminta sidang ulang karena kesalahan prosedur di persidangan sebelumnya.

13 April 2013 - Pengadilan ulang dilaksanakan namun hakim ketua malah mengundurkan diri dari kasus ini.

15 April 2013- Pengadilan memerintahkan Mubarak untuk tak bisa lagi ditahan terkait tuduhan pembunuhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement