Kamis 18 Apr 2013 18:46 WIB

Rawan Penyimpangan, PNPM di 17 Kecamatan Sukabumi Dipantau Khusus

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) di 17 kecamatan Kabupaten Sukabumi mendapat pemantauan khusus. Sebab, di wilayah tersebut terdapat potensi kemacetan dana bergulir dan penyimpangan.

Data Fasilitator PNPM Kabupaten (Faskab) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, dari 17 kecamatan tersebut sebanyak enam kecamatan di antaranya sudah dinyatakan bermasalah dalam pelaksanaan PNPM pada tahun sebelumnya.

Ke enam kecamatan tersebut adalah Caringin, Cikidang, Cidadap, Kalibunder, Simpenan, dan Kebonpedes. Faskab Teknik PNPM Kabupaten Sukabumi, Bambang P Raharjo mengatakan, pelaksanaan PNPM MP di Kabupaten Sukabumi dilakukan di 41 kecamatan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 17 kecamatan merupakan daerah yang berpotensi terdapat permasalahan. "Oleh karenanya pelaksanaan PNPM di kecamatan ini mendapatkan perhatian khusus," ujar Bambang.

Salah satunya dengan mendorong para pengelola unit pengelola kegiatan (UPK) untuk berbenah diri dalam mengelola PNPM. Sehingga keganjilan dalam pelaksanaan PNPM dapat ditekan semaksimal mungkin.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sukabumi, Bambang Ismubroto mengatakan, pengawasan jalannya PNPM dilakukan dengan maksimal.

Upayanya dengan melakukan audit internal yang dilakukan Faskab PNPM dan audit eksternal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement