Kamis 18 Apr 2013 19:37 WIB

Dishub Depok Ancam Bekukan Izin Trayek Angkot

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Sopir Angkot (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Sopir Angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar razia kelengkapan administrasi seluruh angkutan kota (angkot) yang melintas di Jalan Margonda Raya, Kamis (18/4).

Dalam razia yang digelar, meski belum usai, Dishub bersama Organda dan jajaran satuan lalu lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok, berhasil menjaring puluhan sopir angkot yang melakukan pelanggaran administrasi.

Kadishub Kota Depok, Dindin Djaenuddin mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan administrasi yang harus dipatuhi dan dimiliki sopir angkot sebagai bukti kewenangan ia menjalankan tugasnya.

Kelengkapan administratif tersebut ialah surat izin trayek angkutan, kartu pengawasan, Surat Izin Pengusahaan Angkutan (SIPA), buku kelaikan jalan angkutan atau KIR, serta seragam sopir. Jika salah satu ada yang tidak terpenuhi, maka Dishub akan mengeluarkan surat tilang.

"Tidak menutup kemungkinan akan kami bekukan izin trayeknya," ujar Dindin kepada Republika, Kamis (18/4), saat ditemui tengah melakukan razia angkot di Jalan Margonda Raya.

Ia menjelaskan, pembekuan izin trayek angkot dilakukan, jika sopir angkot sudah berulang kali melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan aturan yang diterapkan pemerintah kota.

Dindin menerangkan, penindakan hukum dengan langkah membekukan izin trayek angkot ini, tidak berlaku bagi seluruh angkot dengan trayek yang sama. Ia mengatakan, pembekuan hanya diberlakukan untuk sopir dan kendaraan angkutan yang langsung melakukan pelanggaran tersebut.

Ia menjelaskan, salah satu penindakan tegas yang dilakukan dishub dengan pembekuan izin trayek angkot itu, bertujuan untuk menciptakan efek jera. Efek jera yang dimaksudkan itu, tak hanya ditujukan kepada sang sopir angkot, tetapi juga bagi para pengusaha angkutan.

"Agar mereka ikut bertanggung jawab atas kelengkapan-kelengkapan surat yang harus dimiliki para sopir," ucapnya.

Bahkan Dindin menyatakan penindakan yang lebih tegas lagi. Ia mengatakan, jika izin trayek suatu angkot sudah dibekukan, tetapi tidak ada perubahan dari sopir angkot, serta pihak pengusaha angkutannya tetap melakukan pelanggaran, maka langkah pencabutan izin trayek pun akan diterapkan.

"Ya sangat tidak menutup kemungkinan juga, akan langsung kami cabut izin trayeknya," katanya menegaskan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement