REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum pihak Indosat/IM2, Luhut Pangaribuan menilai keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin tidak valid.
Dalam persidangan lanjutan perkara tuduhan penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh PT Indosat Mega Media (IM2) kemarin, majelis hakim menghadirkan saksi ahli, yakni Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP), Nasrul Wathon.
Saat tampil di persidangan, Wathon menjelaskan bahwa audit BPKP didasarkan pada perhitungan yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan mengabaikan keterangan dari PT Indosat – IM2 yang dianggap tidak relevan.
Wathan juga sempat canggung dalam menyebutkan siapa auditee atau objek audit yang dilakukan BPKP. Secara spontan ia menyebut auditee adalah penyidik. Padahal, menurut Luhut, objek audit dalam perkara ini bukanlah penyidik.
"Tapi IM2 atau Indosat," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Luhut menjelaskan, ada tiga alasan yang membuat dia ragu dengan keterangan saksi. Ia menilai keterangan ahli tidak ojektif karena sebagai seorang auditor mestinya saksi harus mendengar dan mempertimbangkan kedua belah pihak dan bukan hanya salah satu.
Menurut Luhut sebagai auditor, berdasarkan UU semestinya saksi ahli bisa menempatkan diri di tengah. Saksi juga tidak independen. Mestinya tidak hanya mendengar dari pihak penyidik saja dan mengabaikan pihak lainnya.
"Apa yang disampaikan saksi tersebut (Nasrul Wathon) sangat tidak valid dan tidak meyakinkan," ujar Luhut.